iklan ilustrasi
ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAI PENUH - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sungai Penuh, mengajukan Remisi Khusus (RK) di Hari Raya Idul Fitri bagi Narapidana (Napi) yang sedang menjalani masa hukumannya di Rutan Sungai Penuh.

‘’Kami sudah mengusulkan 100 Napi yang akan mendapatkan remisi khusus ini ke Kantor Wilayah Hukum dan Ham Provinsi Jambi. Selanjutnya Kantor Wilayah Hukum dan Ham Provinsi Jambi lah yang akan mengeluarkan Surat Keputusan untuk Napi yang akan mendapatkan Remisi tersebut,’’ sebut Kepala Rutan Kelas IIB Sungai Penuh Indra Yudha.

Indra Yudha menyampaikan, pengusulan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri ini bervariasi yakni minimal 15 hari dan maksimal satu bulan.

“Remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada Narapidana yang putusannya di atas enam bulan dan sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan serta dilakukannya assessment dari Rutan Sungai Penuh,” katanya seraya menginformasikan, jumlah warga binaan yang ada di Rutan Sungai Penuh berjumlah 199 orang. (hdp)


Berita Terkait



add images