Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi, Nirwan mengatakan, untuk masyarakat yang ingin mendapatkan dokumen kependudukan melalui Lantatur ini terlebih dahulu mengajukan pengajuan pengurusan melalui aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Kependudukan (Sipaduko) Kota Jambi.
Sebelumnya, selain menyediakan Lantatur, Disdukcapil Kota Jambi juga telah jemput bola kepengurusan administrasi kependudukan di kelurahan-kelurahan setempat.
Drive Thru atau Lantatur ini adalah sebuah layanan untuk pengambilan dokumen kependudukan seperti e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK) tanpa harus parkir atau turun dari kendaraan.
Sebut Nirwan, nantinya layanan Drive Thru itu dikhususkan bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan. Namun sebelumnya, masyarakat harus terlebih dahulu mengurus administrasi melalui aplikasi siPaduko.
