Kapolres Tebo Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Rezka Anugras , membenarkan penangkapan terduga pelaku tindak pidana Persetubuhan anak dibawah umur tersebut.
" Benar, Satreskrim Polres Tebo sedikit alami kesulitan menangkap MF (19) terduga pelaku karena selalu berpindah-pindah tempat, " Terang Kasat.
Dikatakan Kasat, Setelah dititipkan di Polsek Jelutung , Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Tebo guna Proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut, " Pungkasnya.(bjg)