JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Satreskrim Polres Tebo dibackup Tim Opsnal Satreskrim Polresta Jambi berhasil membekuk Pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Pada Jum'at (28/7) kemarin
MF (19) Warga Rt. 03 Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo dibekuk satreskrim Polres Tebo, Pada Jum'at (28/07) diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dengan korbannya PH (16) warga Rt.08 Sabar Menanti, Desa Sungai Rambai kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.
Kejadian tersebut berawal pada minggu (9/2) sekira pukul 20.00 Wib orang tua Korban dihubungi via telpon oleh Suherman bahwasanya ada yang terjadi kepada anaknya PH (16 ) dan menyuruh orang tua korban ke Pulau Temiang di rumah pak RW.
Setibanya di rumah pak RW, orang tua korban diberitahu bahwa anaknya (korban red) diamankan warga melakukan hubungan intim dengan pelaku, Mendengar penuturan tersebut, Orang tua korban tidak Terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tebo.
Kronologis penangkapan, Anggota Sat Reskrim Polres Tebo bersama dengan tim opsnal Sat Reskrim Polresta Jambi melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku berada di daerah Kelurahan Sipin dan selalu berpindah pindah tempat.
Selama 2 hari dilakukan pemantauan pergerakan pelaku pada hari Jum'at tgl 28 Juli 2023 sekira pukul 18.30 wib diduga tersangka terlihat sedang berada di warung nasi uduk di kelurahan Sipin. Terduga pelaku ditangkap tanpa ada perlawan setelah itu pelaku dititipkan di Polsek Jelutung untuk mencari barang bukti lainnya terkait perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.