“Setelah diangkat saudara-saudara sebagai ASN dengan perjanjian kontrak kerja selama 5 tahun, nanti akan dilakukan evaluasi dan penilaian kinerja. Penilaian bukan saja pada kinerja, tetapi juga tentang sikap, perilaku, dan disiplin,” tegas Bayu.
Sementara itu, Kabid Pensiun dan Data Pegawai BKD Muaro Jambi, Rini Herawati menjelaskan, PPPK yang menerima SK sebanyak 363 orang yang terdiri 353 orang guru, dan 10 orang tenaga teknis.
“Jabatan fungsional guru atau tenaga pendidik ini merupakan hasil seleksi tahun 2022, sedangkan tenaga teknis merupakan hasil seleksi tahun 2022 lalu,” kata Rini. (wan)
