JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN– Penjabat Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, menggunakan tanda pengenal pegawai berupa Id Card. Hal tersebut, bertujuan dalam rangka meningkatkan disiplin pegawai untuk senantiasa menggunakan tanda pengenal pada saat melaksanakan tugas.
Penjabat Bupati Sarolangun, Bachril Bakri mengatakan, bahwa pemasangan id card bagi ASN ini perlu dilakukan sebagai salah satu bentuk disiplin ASN berupa pemakaian simbol dan identitas diri yang dapat dipergunakan baik saat menjalankan tugas pokok dan fungsi di kantor masing-masing maupun saat melaksanakan tugas dinas luar.
”Hal itu sesuai dengan ketentuan yang mengatur terkait atribut Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) bagi seorang Pegawai Negeri Sipil. Saya meminta kepada seluruh ASN untuk dapat menggunakan tanda pengenal, ini merupakan bagian dari disiplin juga,” katanya.
Disampaikannya, bahwa tanda pengenal bagi PNS ini bisa dibuat sehingga semua orang bisa mengetahui jabatan yang diemban oleh PNS yang mengenakan tanda pengenal tersebut.
”Kita harapkan begitu, sebagai ASN yang disiplin dengan adanya tanda pengenal baik saat bertugas di kantor ataupun sedang melaksanakan tugas dinas luar,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Sarolangun saat ini, memang telah melakukan pencetakan id card bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang berlangsung di Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Sarolangun, yang bertujuan agar seluruh pegawai menggunakan tanda pengenal dalam melaksanakan tugas. (hnd)
