“Kalau sudah dieksekusi izin lokasi tidak diperlukan lagi. AMDAL mereka punya, ini berlaku seumur hidup. Amdal Lalin, ini salah satu syarat terbitnya izin lingkungan, dan mereka telah punya. Kaitannya banyak, sehingga memang harus dilihat kembali,” bebernya.
Mengenai kesesuaian ruang, Donie menyebutkan, ada peraturan zonasi yang berlaku. Khususnya zonasi permukiman, apabila tidak dimanfaatkan sejak lama, maka lokasi tersebut diperkenankan untuk dieksekusi untuk peruntukan lain.
“Kalau penutupan anak sungai, secara Amdal itu bisa dilakukan rekayasa. Tidak boleh ditutup. Tinggal disosialisasikan saja ke masyarakat, karena izin lingkungannya sudah ada,” ujarnya.
Ditanya mengenai apakah aktivitas PT SAS dapat dilanjutkan, Donie menegaskan bisa. Selama adanya persetujuan dari masyarakat setempat dan hal-hal lain yang perlu dilengkapi.
