JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Pemerintah Kabupaten Tanjabtim melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar melakukan penertiban berbagai bentuk baleho, spanduk dan banner yang merupakan alat peraga kampanye serta iklan produk yang terpampang dibeberapa titik jalan umum.
Kepala Kantor Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Tanjabtim, Zulfaisyal, mengatakan, bahwa penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 90 tahun 2021, seperti pada Pasal 17 huruf (a) yang berbunyi setiap penyelenggara reklame dilarang memasang reklame yang ditempelkan pada tiang listrik, telepon, traffic light, dan dipaku di pohon-pohon.
"Jadi untuk pemasangan baleho di jalan untuk semua kepentingan harus mengikuti peraturan yang ada," katanya.
Selain penertiban alat peraga kampanye dan iklan produk di ibu/kota kabupaten, penertiban alat peraga dan iklan produk ini juga sudah dilakukan Anggota Satpol-PP di kecamatan yang ada di seluruh Kabupate Tanjabtim.
"Sebelumnya Kades, Lurah dan Camat sudah kita surati untuk melakukan penertiban banner, spanduk dan baleho peserta pemilu dan iklan produk yang menyalahi tempat pemasangan di wilayah masing-masing," jelasnya.
Untuk itu, Kepala Kantor Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Tanjabtim mengimbau kepada para peserta Pemilu dan juga pelaku usaha untuk tidak lagi memasang baleho, spanduk dan bener, ditempat-tempat yang telah dilarang sesuai dengan yang tertuang dalam Perda dan Perbup.
"Ya, kita imbau kedepannya tidak ada lagi peserta Pemilu atau iklan produk yang dipasang disembarang tempat," imbaunya.
Untuk itu, para peserta Pemilu dan pelaku usaha diminta untuk memasang baliho, reklame, spanduk maupun pamflet yang sudah disediakan oleh pemerintah khusus disewakan.
"Selain untuk pamasukan daerah, tentunya hal itu juga tidak melanggar aturan yang ada," tukasnya. (lan)
