JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Meskipun ada perubahan rintangan dalam tata cara ujian pembuatan SIM C, namun biaya pembuatan SIM masih tetap sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hal ini ditegaskan oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus. Menurutnya,
biaya SIM A Baru 120 ribu dan SIM C Baru 100 ribu. Sementara untuk perpanjangan SIM A 80 ribu dan SIM C 75 ribu.
“Semua pembayaran melalui bank. Saat ini di kantor Satpas tidak ada dokter dan Psikolog karena diluar mekanisme kami. Perpanjangan sudah diberi kemudahan cukup mendownload aplikasi SINAR nanti SIM nya kami kirim, sedangkan untuk STNK melalui SIGNAL seluruh Indonesia sudah berjalan,” jelasnya.
Selain itu, katanya, pemohon juga diperbolehkan menggunakan kendaraan sendiri saat ujian SIM.
‘’Satpas sudah memiliki kendaraan untuk ujian praktek, namun demikian, kalau ada pemohon yang mau memakai kendaraan sendiri, juga diperbolehkan,’’ katanya.
lintasan rintangan ujian praktik sepeda motor pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM)
Sebelumnya, lintasan rintangan ujian praktik sepeda motor pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah dirubah.
Aturan yang rencananya baru akan mulai diberlakukan besok itu (7/8) berubah dari tadinya mengunakan jalan zig-zag hingga angka 8 kini berubah simpel hanya menggunakan letter S.
(*)