iklan

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO-Pemerintah Kabupaten Bungo memastikan akan menjalankan UU ASN nomor 5 tahun 2014 dan surat edaran pada tahun 2022 lalu tentang penghapusan tenaga honorer.

Sebagaimana diketahui, terhitung per tanggal 28 November 2023, seluruh Pemerintah Daerah diminta untuk menerapkan UU ASN nomor 5 tahun 2014 dan surat edaran pada tahun 2022 lalu.

Dengan diterapkannya UU tersebut, maka akan ada ratusan honorer di ligkup Pemda Bungo yang tidak dapat diperpanjang masa kerjanya.

Kepala BKPSDMD Bungo, Wahyu Sarjono membenarkan adanya edaran itu dan akan menjalankannya.

"Iya pemberlakuannya mulai akhir tahun nanti," ungkap Wahyu Sarjono, Senin (07/08/2023).

Namun ribuan honorer di Bungo bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya Pemda Bungo masih diberikan kesempatan untuk menggunakan jasa honorer dengan ketentuan.


Berita Terkait



add images