"Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit, dan meninggal dunia pada saat mendapatkan perawatan," terang Yumika.
Tim Opsnal Polsek Jambi Selatan kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari 12 jam sejak waktu kejadian.
Pelaku diamankan di sekitaran Lapangan Garuda, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada Minggu 25 Juni 2023 sekira pukul 11.00 WIB siang.
Barang bukti yang turut diamankan tim berupa satu bilah pisau dan satu helai jaket.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 atau 351 Ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (raf)