iklan ilustrasi
ilustrasi

 

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI- Untuk menandakan koperasi tersebut aktif atau tidak, dalam setiap tahunnya harus menjalani Rapat Anggota Tahunan (RAT). Akan tetapi, dari data Pemerintah Kabupaten Batanghari, dari 171 koperasi yang ada, 142 diantaranya belum jalani RAT dan terancam mendapatkan sanksi.

Kepala Bidang Koperasi Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop UKM), Idrus, mengatakan setiap koperasi yang terdata atau dalam binaan Pemerintah Daerah dalam setiap tahunnya harus diwajibkan menjalani RAT dan melaporkan kegiatannya.

“Berdasarkan data dari Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Batanghari mencatat, dari 171 koperasi yang aktif, saat ini hanya 29 Koperasi yang menjalani RAT,” katanya.

Sementara itu, RAT ini dilakukan dengan batas kurun waktu enam bulan, mulai dari Januari hingga Juni. Dan sampai akhir 31 Juni 2023 kemarin, 142 Koperasi terdata belum jalani RAT.

“Untuk ratusan koperasi yang tidak lakukan RAT tersebut terdata ditahun pertama ini, maka dari itu, ratusan Koperasi tersebut terancam diberikan sanksi baik teguran secara lisan maupun tulisan,” ungkap Idrus.


Berita Terkait



add images