iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Pesatnya kemajuan transformasi digital saat ini mendorong seluruh kegiatan administrasi diwujudkan dalam dokumen digital, termasuk penyelenggaraan pemerintah melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sementara itu, keamanan informasi dituntut pula untuk dapat memberikan jaminan dokumen digital tersebut.

Salah satu metode penjaminan keutuhan data serta terjaminnya identitas penandatangan, diwujudkan dalam Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik, khususnya yang telah bersertifikasi. 

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berkomitmen menyediakan kebutuhan Sertifikat Eletronik, melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), yang merupakan salah satu dari penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang sudah diakui. Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh BSrE sudah dilengkapi dukungan aspek kriptografi yang kuat untuk menjamin Tanda Tangan Elektronik tidak mudah dipalsukan.

Demikian yang mengemuka saat berlangsungnya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Jambi dengan Balai Setifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Jambi dengan BSrE BSSN tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi Abu Bakar dengan Kepala BSrE BSSN Jonathan Gerhard Tarigan di gedung BSrE Jakarta, Jumat (11/08/2023).

Turut hadir dalam acara itu Kepala Pelayanan Sertifikasi Elektronik BSrE Imam Resto Muhtahar, Kepala TU BSrE Khairul Zakka beserta jajarannya. Sebelum penandatanganan berlangsung, terlebih dahulu dilakukan pembahasan finalisasi draft dan penjelasan PKS antara Biro Hukum BSrE BSSN bersama tim Pemerintah Kota Jambi yang diwakili Kepala Bidang Tata Kelola TIKS Fernada Tawafal, Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi Ishak Juarsyah serta unsur dari Bagian Kerja Sama Setda Kota Jambi.

Usai pembahasan draft dan penjelasan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan PKS secara resmi yang juga dilakukan secara elektronik dengan menggunakan kode elektronik masing-masing pihak yakni antara Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi bersama Kepala BSrE.

Usai penandatanganan PKS, dalam sambutannya, Kepala BSrE Jonathan Gerhard Tarigan menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kota Jambi dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai pihak dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik dilingkungan Pemerintah Kota Jambi tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) terus berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, tertib, transparan, dan akuntabel sehingga pelayanan publik menjadi berkualitas dan terpercaya.

"Penerapan SPBE berdasarkan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 yang mengamanatkan transformasi dalam tata kelola pemerintahan merupakan suatu keniscayaan yang harus dilaksanakan oleh setiap institusi pemerintah baik pusat maupun daerah. Namun, kemudahan dan manfaat transformasi digital itu selalu beriringan dengan kerawanan yang terjadi, dimana saat ini teknik, metode, dan kompleksitas serangan siber atau pencurian data semakin meningkat. Oleh karena itu, sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik ini diterapkan sebagai salah satu mekanisme perlindungan atau proteksi untuk memberikan jaminan keamanan informasi," ujarnya.

Lebih lanjut Kepala BSrE itu menyampaikan bahwa layanan sertifikat elektronik membangun kepercayaan dengan memberikan tiga aspek keamanan informasi yang berdasarkan pada sistem persandian.

"Pertama, jaminan autentikasi dimana menjamin identitas dari pemilik dokumen. Kedua, jaminan keutuhan yaitu menjamin isi dokumen tidak mengalami perubahan oleh yang tidak berhak. Ketiga, jaminan kenirsangkalan yakni menjamin tidak ada pihak yang bisa melakukan penyangkalan terhadap suatu transmisi dokumen elektronik," jelasnya.

Jonathan berharap, Pemerintah Kota Jambi berkomitmen dalam memanfaatkan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Jambi.

"Kami berharap Pemerintah Kota Jambi dapat mengimplementasikan butir-butir kesepakatan yang telah disusun dan disepakati tadi dengan penuh komitmen untuk mewujudkan pemanfaatan sertifikat elektronik yang mendukung pola kerja terpadu dan berkesinambungan, guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses birokrasi sehingga dapat tercipta pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, tidak berbelit-belit, serta tersedianya data yang akurat," harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi Abu Bakar turut pula mengapresiasi terlaksananya PKS bersama BSrE tersebut.

"Alhamdulillah, tadi telah dilaksanakan penandatanganan PKS antara kami, Pemerintah Kota Jambi dengan BSrE BSSN, yang banyak memuat butir-butir kesepakatan. Kami bersyukur atas dukungan BSrE ini yang tentunya akan mempercepat transformasi digital khususnya pada fungsi keamanan informasi pada sistem elektronik Pemerintah Kota Jambi," ujarnya.

Abu Bakar menambahkan, untuk menjamin keamanan sistem elektronik di Pemerintah Kota Jambi, diperlukan layanan keamanan berupa autentikasi dan integritas data dengan menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.

"Ini adalah langkah BSSN dalam mempercepat implementasi SPBE di daerah khususnya terkait perlindungan keamanan data Pemerintah Kota Jambi," terang Abu Bakar.

Kadis Kominfo Kota Jambi yang sedang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II di Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia itu juga menyebut, layanan keamanan Sertifikasi Elektronik BSrE menjadi salah satu bagian produk utama pada strategi peningkatan SPBE di Pemerintah Kota Jambi yang sedang digagasnya.

"Saya sebagai salah satu Reformer PKN II Angkatan X Lembaga Administrasi Negara yang sedang mengimplementasikan Strategi Pengembangan Smart City Melalui Peningkatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Pemerintah Kota Jambi, tentunya sangat berterima kasih atas dukungan Kepala BSrE dalam penandatanganan PKS tadi, karena sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik tersebut adalah hal yang sangat fundamental dalam percepatan implementasi SPBE Pemerintah Kota Jambi yang aman, terpercaya dan interoperabalitas," tutur Reformer Abu Bakar.

Dengan ditandatanganinya PKS ini, lanjut Abu Bakar, maka Pemerintah Kota Jambi dapat menggunakan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik secara lebih luas.

"InsyaAllah kita akan berlakukan untuk semua transaksi elektronik di Pemerintah Kota Jambi, tentunya prosesnya akan bertahap, yang paling utama adalah semua format e-office dan dokumen layanan publik SPBE kita akan menggunakan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik," ungkapnya.

Kadis Kominfo Kota Jambi itu juga menjelaskan, data pengguna sertifikat elektronik di Pemerintah Kota Jambi per 11 Agustus 2023, dengan total user terdaftar sebanyak 270, total user terverifikasi sebanyak 242, total sertifikat elektronik yang sudah terbit dan aktif sebanyak 242.

Terkait dengan implementasi dalam pelaksanaan PKS tersebut, Abu menyebut, BSrE selain menerbitkan sertifikat elektronik juga akan melakukan evaluasi terhadap implementasi PKS dan juga akan melakukan pembinaan berupa bimbingan teknis peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik.

"BSrE juga akan memberikan dukungan teknis apabila terjadi permasalahan terkait keautentikan, keutuhan dan kenirsangkalan dalam pemanfaatan sertifikat elektronik, selain itu juga akan melakukan tinjauan implementasi pemanfaatan sertifikat elektronik, termasuk menyediakan narasumber pada sosialisasi dan melakukan pendampingan pada bimbingan teknis terkait penyiapan dan pemanfaatan sertifikat elektronik," pungkas Abu Bakar.

Sebagaimana diketahui, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara Sertifikat Elektronik. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Pemerintah terus berupaya melaksanakan percepatan transformasi digital melalui penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) terpadu dari pusat hingga ke daerah. Percepatan transformasi juga dilaksanakan dengan meningkatkan keamanan informasi melalui sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh BSrE BSSN.

(*/hfz)


Berita Terkait



add images