iklan
Selanjutnya, terdakwa berusaha memutar balik fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan. Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban David Ozora. "Hal yang meringankan, nihil," ucap jaksa.

Ajukan Pleidoi Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada Selasa (22/8) pekan depan setelah dituntut 12 tahun penjara JPU.

“Izin majelis hakim untuk pleidoi dari saya, saya akan sampaikan pada persidangan berikutnya, berikut juga dengan pleidoi penasihat hukum saya,” kata Mario dalam sidang pembacaan tuntutan JPU kepada dirinya di PN Jaksel, Selasa.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sudjono Alimin menentukan jadwal sidang dengan agenda pembacaan pleidoi Mario Dandy, dilakukan pada Selasa (22/8) pekan depan.

“Baik, untuk pembelaan, majelis tentukan pada tanggal 22 Agustus 2023. Jadi, satu minggu ke depan,” ucapnya. (*)


Sumber: fajar.co.id

Berita Terkait



add images