iklan
Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy Satriyo diduga melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c Juncto Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

JPU menyatakan bahwa tidak ada hal yang mampu menghapus kesalahan terdakwa Mario Dandy Satriyo, dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap korban David Ozora.

“Terdakwa Mario Dandy dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani maka tidak ada satu pun alasan yang ditemukan dalam diri Mario Dandy yang dapat meniadakan untuk menghapuskan kesalahan terdakwa,” kata anggota JPU Hafiz Kurniawan di PN Jaksel, Selasa (15/8).

Hafiz juga menjelaskan hal yang memberatkan Mario Dandy, adalah pertama perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal.

"Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia, serta ketiga perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David Ozora," ucap Hafiz.


Berita Terkait



add images