JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN – Meski Pemerintah Provinsi Jambi telah mengeluarkan larangan sementara operasional angkutan batu bara melalui jalur darat selama 12 hari, aktivitas truk batu bara masih ditemukan beroperasi di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kabupaten Sarolangun.
Pantauan di lapangan pada Sabtu (16/5/2026) malam sekitar pukul 21.45 WIB, puluhan truk angkutan batu bara terlihat melintas dari arah Sarolangun menuju Sumatera Barat.
BACA JUGA: Seluruh Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Tiba di Makkah, Fokus Layanan Kini ke Armuzna
Kondisi tersebut menuai sorotan dari masyarakat. Koordinator Aliansi Peduli Sarolangun (APS), Andra, meminta Satlantas Polres Sarolangun bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun segera melakukan penindakan terhadap angkutan batu bara yang masih nekat beroperasi.
“Tidak ada marwah pemerintah kita, kalah dengan pengusaha angkutan batu bara,” kata Andra, yang juga Ketua LSM WIB.
BACA JUGA: Libur Panjang, Pertamina Patra Niaga Tambah Penyaluran 5,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
Ia menegaskan, pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada perusahaan maupun pengusaha angkutan batu bara yang tidak mematuhi kebijakan penghentian sementara operasional tersebut.
“Penindakan tegas harus dilakukan. Kalau perlu, perusahaan angkutan ini diberikan sanksi tegas,” ujarnya.
Diketahui, penghentian sementara operasional angkutan batu bara itu tertuang dalam Surat Gubernur Jambi Nomor: S.500.10.27.7/918/SETDA.PRKM/IV/2026 tertanggal 28 April 2026.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi kemacetan dan memastikan kelancaran arus lalu lintas kendaraan yang membawa Jemaah Calon Haji (JCH) menuju Asrama Haji.
“Sudah jelas operasional angkutan batu bara dihentikan sementara mulai 10 Mei hingga 21 Mei 2026. Kemana aparat kita, apa tidur atau memang sengaja dibiarkan,” pungkasnya.(hnd)
