iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, China, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan kepada warga Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

WNA asing tersebut diduga telah menjual obat herbal palsu tanpa tanda edar BPOM RI dan diduga menyebabkan warga sakit dan meninggal dunia. 

Menanggapi hal itu, Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Jambi, Mangampu Siregar membenarkan bahwa pihaknya telah menerima WNA China dari Polsek Sungai Bahar. 

"Sementara keterangan dari teman-teman di Polsek, WNA ini meresahkan masyarakat Sungai Bahar," katanya, Selasa (15/8). 


Berita Terkait



add images