iklan
Warga yang merasa dirugikan atas obat dari WNA tersebut langsung menangkap terduga pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian yang selanjutnya ke Kantor Imigrasi kelas I TPI Jambi pada Senin (14/8) kemarin malam. 

Sejauh ini, pihak Imigrasi Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap WNA tersebut, memeriksa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang bersangkutan. 

"Karena sudah diserahkan kepada kita, mulai hari ini WNA ini dibawah pengawasan kita dan kita lakukan pendeteksi di ruang detensi Imigrasi Jambi," jelas Mangampu Siregar. (raf)


Berita Terkait



add images