JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menyampaikan sebanyak 16 narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan Republik Indonesia dan langsung bebas.
"Narapidana korupsi 16 orang," terang Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti di Kemenkumham, Kamis (17/8/2023).
Namun begitu Rika enggan membeberkan nama-nama koruptor penerima remisi dan bahkan langsung bebas.
Selain itu, napi teroris juga mendapat remisi kemerdekaan.
"Teroris 26 orang," ucap Rika Aprianti.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI memberikan remisi kepada total 175.510 narapidana pada perayaan HUT RI ke-78. Dari total penerima remisi tersebut 2.606 di antaranya langsung bebas hari ini.
"Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 175.510 warga binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Menkumham Yasonna Laoly pada pidatonya di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (17/8).
Jumlah remisi paling banyak adalah 6 bulan. Remisi dengan jumlah besar ini didapatkan oleh narapidana yang masa tahanannya sudah cukup panjang. (*)
Sumber: fajar.co.id