iklan
Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan, remisi ini merupakan penghargaan bagi para narapidana yang diberikan oleh Kemenkumham dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 78 tahun 2023 ini. 

"Bagi narapidana yang bebas ini, diharapkan kembali ke masyarakat bisa bekerja dengan baik dan berguna," ujarnya. 

Mudah-mudahan, disampaikan dia, mereka kembali ke masyarakat dengan jiwa yang sempurna. 

"Kita doakan, mereka kembali dengan jiwa yang sempurna dan bertekad untuk berubah menjadi yang lebih baik lagi," ungkapnya. (raf)


Berita Terkait