1. Remisi besaran 1 bulan : 17 Orang
2. Remisi besaran 2 bulan : 38 Orang
3. Remisi besaran 3 bulan : 152 Orang
4. Remisi besaran 4 bulan : 18 Orang
5. Remisi besaran 5 bulan : 5 Orang
6. Remisi besaran 6 bulan : 7 Orang
7. Remisi Umum II : 0 Orang
Tahun ini, tidak ada yang mendapat remisi langsung bebas di Lapas Sukamiskin.
Tahun ini, total ada 175.510 narapidana yang mendapat remisi umum (RU) I atau pengurangan sebagian dari Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Sebanyak 2.606 napi di antaranya langsung bebas usai mendapat pengurangan itu.
Berdasarkan informasi yang didapatkan kumparan, 16 koruptor dan napiter tersebut mendapatkan remisi umum (RU) II, artinya remisi langsung bebas. Sementara RU I atau mendapatkan remisi sebagian sebanyak 2.120 orang narapidana korupsi dan 131 orang napiter. (*)
Sumber: onlineindo.tv