JAMBIUPDATE.CO,- Setya Novanto (Setnov) mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-78 RI. Eks Ketua DPR itu mendapatkan remisi umum (RU) I atau pengurangan sebagian.
Tak hanya Setnov, narapidana korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin, Imam Nahrawi, juga mendapat remisi. Pengurangan hukuman Setnov dan Imam Nahrawi ialah 3 bulan.
"Iya [Setnov dan Imam Nahrawi dapat remisi 3 bulan - red]," kata Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, saat dikonfirmasi kumparan, Kamis (17/8).
Setnov adalah terpidana korupsi e-KTP. Dia divonis 15 tahun penjara yang inkrah pada tahun 2018. Adapun Nahrawi, mantan Menpora, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara terkait gratifikasi KONI yang inkrah pada 2021.