JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, China, yang diduga mengedarkan obat herbal palsu tanpa BPOM RI di Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi pada Sabtu (19/8) pagi.
Diketahui sebelumnya, Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, China, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan kepada warga Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.
WNA asing tersebut diduga telah menjual obat herbal palsu tanpa tanda edar BPOM RI dan diduga menyebabkan warga sakit dan meninggal dunia.
Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Jambi, Mangampu Siregar mengatakan, Imigrasi Jambi berangkat dari Bandara Sultan Thaha Jambi ke Jakarta bersama WNA tersebut.
"Kita sudah mendarat di Jakarta, pesawat tujuan China baru besok pagi dan kami mendampingi DL (WNA) sampai dia naik ke pesawat tujuan China dari Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta (CGK). Setelah itu baru kami balik ke Jambi," ujarnya via telepon, Sabtu (19/8) siang.