"Kalau paspor dan dokumen tidak bermasalah, tapi karena menimbulkan keresahan di masyarakat dibuktikan dengan adanya surat pengantar dari Polsek," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diamankan lantaran diduga menjual obat herbal palsu tanpa tanda edar BPOM RI dan diduga menyebabkan warga sakit dan meninggal dunia direncanakan akan dideportasi.
Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Jambi, Mengampu Siregar mengatakan, pihaknya akan mendeportasi WNA tersebut lantaran tidak ada laporan polisi dari warga.
"Alasannya karena sampai hari ini kita koordinasi dengan Polsek Sungai Bahar, tidak ada laporan polisi yang masuk terhadap WNA itu," ujarnya, Jum'at (18/8).
Disampaikan Mengampu Siregar, WNA asal China itu akan dideportasi melalui Bandara Sultan Thaha Jambi.
"Besok akan kita deportasi. Karena yang bersangkutan tidak terbukti ada melakukan tindak pidana," pungkasnya. (raf)