iklan
Seperti diketahui, Panji diduga telah melakukan dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan dana terkait pengelolaan keuangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana zakat.

Diberitakan Beritasatu.com sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Panji Gumilang mengaku bertanggung jawab terkait semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia atau Ponpes Al Zaytun.

"Jadi kami melakukan proses pendalaman terhadap saudara Panji Gumilang. Dia mengatakan bahwa sebagai ketua dewan pembina beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia," kata Whisnu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (8/8/2023).

Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) dalam mengusut dugaan tersebut. (*)


Sumber: onlineindo.tv

Berita Terkait



add images