iklan Ilustrasi
Ilustrasi
Pengumuman itu harus dilakukan setelah penetapan daftar calon tetap (DCT). Jika tidak dilakukan bisa saja melanggar kode etik dan bisa saja dilaporkan ke dkpp untuk diuji.

"Karena ini kaitannya etik, sesuai aturan seperti itu regulasinya, tapi alangkah baiknya mundur salah satunya biar tidak jadi konflik kepentingan sehingga masyarakat tidak curiga apapun hasilnya," jelasnya.

Pihaknya juga memberi masukan kepada Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat agar pemilu bisa terjadi luber dan jurdil maka penyelenggara harus menjaga integritas independensi dan netralitas.

"Hal tersebut tentunya agar publik bisa benar-benar menerima hasil pemilihan umum," demikian katanya.

Sementara itu ketua Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang baru saja dilantik, Amrina Rasyada MPd mengatakan jika pihaknya juga baru mengetahui dan menerima informasi tersebut.

"Kami juga baru menerima informasi tersebut dan kita akan mencari tahu dan mengklarifikasi ke yang bersangkutan," demikian singkatnya. (Sun)


Berita Terkait



add images