JAMBIUPDATE.CO,– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan survei kepada wajib pajak melalui telepon hingga Oktober 2023.
Survei tersebut bertajuk ‘Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan 2023’.
DJP mengumumkan soal pelaksanaan survei melalui akun Instagram resminya, Selasa (22/8/2023).
Adapun kegiatan survei ini dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dan kepuasan dari pengguna layanan.
Dalam survei ini, DJP menggunakan metode wawancara melalui dua jenis platform yaitu telepon WhatsApp dan telepon seluler.
DJP juga bekerja sama dengan pihak eksternal yakni PT Kokek selaku pelaksana survei.
Sebagai informasi, DJP setiap tahunnya selalu mengadakan survei dengan metode yang beragam.