Barang bukti yang turut diamankan yakni berupa 2 paket kecil narkotika jenis ganja, 1 buah kaleng rokok gudang garam Surya warna merah berisikan ganja, 7 paket besar ganja, 11 paket ganja, 2 unit handphone 2 unit sepeda motor, 1 buah koper kulit warna merah maroon dan 1 unit timbangan digital.
Akibat perbuatan kedua pemuda tersebut disangkakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (raf)