iklan
"BNN kota membawa 2 orang tersebut ke kantor BNNK Jambi guna penyelidikan lebih lanjut dan memberitahu kepada keluarganya," tuturnya, Rabu (23/8).

Barang bukti yang turut diamankan yakni berupa 2 paket kecil narkotika jenis ganja, 1 buah kaleng rokok gudang garam Surya warna merah berisikan ganja, 7 paket besar ganja, 11 paket ganja, 2 unit handphone 2 unit sepeda motor, 1 buah koper kulit warna merah maroon dan 1 unit timbangan digital.

Akibat perbuatan kedua pemuda tersebut disangkakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (raf)


Berita Terkait