iklan Sy Fasha
Sy Fasha
"Belum tahu. Karena mau dikonsulkan ke Kemendagri mengenai tata caranya, biar tidak salah dalam prosedur," sebutnya.

Sementara, Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar, juga mengaku belum menerima surat tersebut.

"Kami belum dapat suratnya, ini taunya juga dari media," katanya."Nanti dicek lagi sama bagian Pemerintahan Setda Kota Jambi," katanya.

Kata Abu, jika memang SK itu sudah dikeluarkan Kemendagri, tentu tidak menjadi masalah bagi Walikota Jambi, dalam hal ini Syarif Fasha.

"Karena itu sudah sesuai proses administrasi pemerintahan yang berlaku," jelasnya.

Kata Abu, ini hal yang biasa dalam pemerintahan. Karena memang setiap kepala daerah yang akan maju dalam Pileg maupun Pilkada harus mengundurkan diri.

"Dalam hal ini bapak Walikota sedang menjalani proses tersebut," ujarnya.


Berita Terkait



add images