iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Putri Candrawathi, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dieksekusi tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8).

"Iya (sudah dieksekusi) per hari kemarin," kata Syarief saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara, dari sebelumnya 20 tahun, terhadap Putri.

Putusan MA tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sehingga jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya mengeksekusi sesuai putusan tersebut.

Selain Putri, terdakwa lain dalam kasus tersebut yang hukumannya dipotong oleh MA juga menunggu proses eksekusi.

Terdakwa lain tersebut ialah Ferdy Sambo, suami Putri Chandrawati, yang diputus penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.


Berita Terkait



add images