JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Jauh sebelum pengumuman kenaikan gaji PNS, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ternyata telah merilis aturan mengenai ketentuan uang perjalanan dinas, uang lembur, biaya makan rapat hingga pulsa bagi para abdi negara.
Perihal 'uang saku' PNS ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan ini diteken Sri Mulyani sejak 28 April 2023 dan diundangkan pada 3 Mei 2023.
PMK ini akan menjadi acuan sebagai batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
Berikut ini daftar 'uang saku' PNS di 2024:
1. Uang Makan di Rapat
Pemerintah telah menetapkan besaran uang makan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi rapat offline selama 2 jam atau lebih untuk tahun anggaran 2024.
Besaran 'jatah' uang makan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
"Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman," dikutip dari penjelasan dalam lampiran PMK tersebut.
Adapun satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan di dalam rapat koordinasi tingkat Menteri atau Eselon I atau setara, diketahui sebesar Rp 159.000 per orang. Besaran biaya konsumsi tersebut terdiri dari biaya makan Rp 110.000 dan biaya kudapan (snack) sebesar Rp 49.000.
Sementara itu, untuk rapat para pegawai biasa sebesar Rp 71.000 per orang, dengan rincian biaya makan Rp 51.000 per orang dan biaya kudapan atau snack sebesar Rp 20.000 per orang.
Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat/pertemuan, baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/eselon I/setara, maupun untuk rapat biasa dan dilaksanakan secara luring (offline) paling singkat selama 2 jam.