3. Uang Lembur
Menteri Keuangan menetapkan PNS dengan golongan I menerima uang lembur sebesar Rp 18.000 per orang per jam (OJ), golongan II Rp 24.000 per OJ, golongan III Rp 30.000 per OJ, dan golongan IV Rp 36.000 per OJ.
Sementara itu, uang makan lembur ditetapkan maksimal sebesar Rp 35.000 per orang per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
Sebagai catatan, uang lembur golongan I sebesar Rp 13.000 per jam, golongan II Rp 17.000 per jam, golongan III Rp 20.000 per jam dan golongan IV Rp 25.000 per jam.
Sementara itu, uang makan lembur sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III dan Rp 41.000 untuk golongan IV. Jika diperbandingkan, maka uang lembur PNS rata-rata Rp 5.000 - Rp 11.000 per hari.