2. Perjalanan Dinas
Terkait dengan perjalanan dinas, uang harian perjalanan dinas di dalam negeri ditetapkan berdasarkan provinsi. Tertinggi untuk wilayah Papua Tengah, Selatan, dan Pegunungan senilai Rp 580.000 untuk perjalanan ke luar kota, Rp 230.000 untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp 170.000.
Adapun, PNS di DKI Jakarta mendapatkan sebesar Rp 530.000 untuk perjalanan ke luar kota, Rp 210.000 untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp 160.000.
Sedangkan terkecil untuk di Aceh dan Kalimantan Tengah sebesar Rp 360 ribu untuk perjalanan ke luar kota, Rp 140.000 untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp 110.000.
Adapun uang representasi perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara ke luar kota Rp 250.000 dan dalam kota lebih dari 8 jam sebesar Rp 125 ribu, pejabat eselon I Rp 200.000 dan Rp 100.000, serta pejabat eselon II Rp 150.000 dan Rp 75.000.
Sementara itu, untuk perjalanan dinas ke luar negeri ditetapkan berdasarkan negara tujuan dinas. Perjalanan dinas ke Inggris adalah yang paling tinggi sebesar US$ 792 atau setara Rp 11.620.224 (Kurs Rp 14.672) per hari untuk golongan A. Kemudian, uang harian sebesar US$ 774 atau setara Rp 11.356.128 per hari untuk golongan B, lalu US$ 583 atau setara Rp 8.553.776 untuk golongan C, dan US$ 582 atau setara Rp 8.539.104 per hari untuk golongan D.