Dalam fakta persidangan, Rudi Wijaya memang tidak menerima uang yang diberikan oleh Kusnindar akan tetapi uang itu dialihkan ke Ahkramat Eka Putra.
"Sejatinya terdakwa tahu uang itu dari Gubernur Jambi sebagai hadiah atas pengesahan RAPBD menjadi APBD, maka alasan itu tidak bisa diterima," tegasnya.
Perbuatan yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa tidak membantu peran pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan yang meringankan yakni terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum. (raf)