JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tim Unit Reskrim Polsek Pasar Polresta Jambi amankan Oknum Panitera pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Jambi berinisial M (43) warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Rabu (30/8) lalu. Pelaku diamankan setelah menerima surat panggilan ke dua dari pihak Kepolisian.
Korban yakni, NB (57) warga Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Kapolsek Pasar AKP Cahyono mengatakan ,Korban saat itu dijanjikan oleh pelaku bahwa kedua anak dari NB bisa memasuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di PN Jambi.
" Korban melaporkan pelaku terkait penipuan. Pelaku ini menjanjikan akan memasukkan anak korban menjadi PNS di salah satu instansi pemerintah," katanya, Senin (4/9).
Namun, sampai saat ini apa yang dijanjikan oleh pelaku tidak terealisasi. Karena 2 anak dari NB yang dijanjikan masuk menjadi PNS pada PN Jambi belum ada hasilnya.
"Awalnya keduanya telah membuat perjanjian, apabila 2 orang anak dari NB tidak masuk, uang tersebut akan dikembalikan. Tapi kenyataannya hingga saat ini tidak ada dikembalikan," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 305 juta. Ditambahkan Cahyono, sebenarnya laporan korban sudah lama, dari pengaduan pihak pelapor sekitar bulan Mei 2022 lalu.