Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu Cindo Kottama mengatakan, setelah pelaku berhasil diamankan, Tim Resmob Polda Jambi mengubungi Tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun untuk menjemput tersangka.
"Tim langsung berangkat ke Dumai untuk tersangka dan dibawa ke Polres Sarolangun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Ditambahkan Cindo, MN (25) diamankan lantaran sebelumnya telah melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan pada korban, pada Rabu 07 Juni 2023 lalu.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak segan-segan melukai korban menggunakan senjata tajam jenis pisau.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian leher sebelah kiri, dagu sebelah kanan dan bagian tengkuk serta mengalami kerugian 1 unit handphone dengan nilai Rp 4 juta," ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (raf)