iklan Ilustrasi
Ilustrasi
Korban yakni, Agus Danil warga Pulau Pandan yang terjerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian. 

Agus Danil ditemukan di blok tower (blok khusus tahanan baru) dalam kondisi luka lebam diduga bekas pukulan. 

Rini Ningsih selaku keluarga korban mengatakan, pihak keluarga meminta keadilan atas meninggalnya korban tersebut.

"Karena adik kami (istri tahanan) kurang mampu, dan mempunyai 2 orang anak yang masih bayi, kami tidak tahu kejadiannya gimana," ujarnya, Sabtu (2/9). 

Lanjut Rini, saat korban berada di dalam Lapas keadaannya segar bugar, tidak ada penyakit sama sekali. Dirinya pun juga belum melihat jenazah korban yang merupakan adiknya. 

"Karena saya tidak sanggup dan tidak bisa membayangkan, hati saya di tegar-tegarkan saja sebenarnya. Kalau saya meneteskan air mata, kaki saya tidak bisa bergerak di rumah sakit ini," sebutnya. 

Ditambahkan Rini, saat ini pihak keluarga belum mengetahui secara pasti apa penyebab kematian korban. Pihak keluarga juga sangat menyayangkan atas kejadian ini. 


Berita Terkait