iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) melakukan sosialisasi dan monitorang evaluasi program pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi Senin sore (11/9) itu, untuk penguatan pengendalian gratifikasi bagi ASN di lingkungan Pemkot Jambi.

Lela Luana dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI mengatakan, sosialisasi pengendalian gratifikasi untuk ASN Kota Jambi ini tujuannya memberikan pemahaman terkait gratifikasi.

"Kita menyampaikan apa gratifikasi. Apa saja yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan, ada batasannya," kata Ela, sapaan akrabnya.

Melalui ini sebut Ela, pihaknya mengharapkan ASN Kota Jambi untuk menghindari praktek korupsi.

"Gratifikasi itu pemberiannya ada secara langsung dan tidak langsung. Itu sama saja," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan pelaporan gratifikasi oleh ASN Pemkot Jambi kepada KPK RI memang masih minim, pihaknya juga belum mengetahui minimnya laporan gratifikasi itu dosebabkan oleh apa.

"Apakah memang mereka ini sudah menolak gratifikasi atau karena belum tau," ujarnya.

Berdasarkan data Survei Penilaian Integritas (SPI), Kota Jambi masuk dalam zona kuning yang dapat diartikan rentan akan paktek gratifikasi.


Berita Terkait



add images