JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
"Telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup alat bukti untuk ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (11/9).
Ketiga tersangka itu di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan; Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan. Mereka langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.
"Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ucap Kuntadi.
Elvano dan Jemmy ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sementara Feriandi Mirza ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id