iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Pemerintah resmi menetapkan libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024. Terdapat 27 hari tanggal merah tahun depan. Jumlah itu terbagi dari 17 libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

"Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. Libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari," tutur Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 telah disepakati dalam rapat koordinasi tingkat menteri oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).


Berita Terkait



add images