iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Masalah keluarga Nenek Hafsah dengan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) belum ada titik temu. Meski sudah dibentuk tim yang difasilitasi Pemkot Jambi dalam menyelesaikan persoalan itu.

Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Jambi, Fahmi mengungkapkan, pada rapat di DPMPSTP beberapa waktu lalu sepakat dibentuk tiga sub tim, Tim 1 mengkaji soal perizinan, Tim II mengkaji kerugian, dan tim III mengkaji soal penegakan hukum.

Dijelaskan Fahmi, Tim 1 yang mengkaji soal perizinan, dalam berita acaranya menggarisbawahi, jika PT RPSL terlambat dalam menyelesaikan MoU dengan Pemkot Jambi terkait kewajiban membangun jalan rigid beton, dengan spesifikasi K350 yang bisa dilewati mobil dengan tonase besar.

“Harusnya dalam kesepakatan MoU dengan Pemkot Jambi, perusahaan menyelesaikan dalam waktu dua tahun sejak MoU itu ditandatangani pada 2019. Tapi baru dikerjakan 2023 ini, sudah selesai,” katanya.

Untuk sub tim 2, sudah melakukan beberapa kali rapat, dengan menghadirkan pihak Nenek Hafsah dan juga PT RPSL. Terbaru, Jumat (15/9/23) lalu, digelar pertemuan, namun, belum ada titik temu.

“Tawaran PT RPSL untuk perbaikan rumah nenek Hafsah tidak diterima pihak keluarga. Mereka menuntut perbaikan dan ganti rugi. Yang nilainya lebih kurang Rp 1,4 M. Ini sudah pertemuan yang kelima,” katanya.

Pertemuan yang dimpimpin Sekda Kota Jambi dan dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi itu, akhirnya diambil keputusan, yakni, kedua belah pihak, sepakat akan meggunakan jasa KJPP untuk menilai bangunan rumah nenek Hafsah.
“Nanti itu dijadikan standar untuk ganti kerugian, dan hasil KJPP akan bahas pada pertemuan selanjutnya,” katanya.


Berita Terkait



add images