iklan

 

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono lakukan penandatangan kesepakatan bersama antara Polda Jambi dan Pemerintah daerah Provinsi Jambi serta instansi terkait tentang Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Senin, (18/09).

Kegiatan yang dilaksanakan di Lobby Utama Mapolda Jambi dengan dihadiri oleh Sekda Provinsi Jambi Sudirman, perwakilan dari Kejati Jambi, Binda Jambi, Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Jambi, PT Angkasa Pura II dan PT Pelindo Jambi.

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menyebutkan, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan gunan melakukan kesepakatan dan Penandatanganan Nota Kesepahaman untuk memberantas TPPO di Provinsi Jambi.

" Dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman ini, sebagai bentuk komitmen antara Polda Jambi dan instansi terkait, untuk bersama-sama tidak membiarkan adanya kasus TPPO di wilayah Jambi. " sebut Kabid Humas Polda Jambi.

Diketahui hingga saat ini Polda Jambi telah mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 29 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 38 orang dan jumlah korban perdagangan orang sebanyak 43 orang.

Dari kasus yang diungkap Polda Jambi, jumlah kasus yang ditangani oleh Dirreskrimum Polda Jambi sebanyak 4 kasus, Polresta Jambi sebanyak 7 kasus, Muaro Jambi sebanyak 2 kasus, Tanjab Barat sebanyak 2 kasus, Tanjab Timur sebanyak 2 kasus, Batanghari sebanyak satu kasus, Tebo sebanyak dua kasus, Bungo sebanyak dua kasus, Sarolangun sebanyak dua kasus, Merangin sebanyak tiga kasus dan Kerinci sebanyak 2 kasus.(raf)


Berita Terkait



add images