JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN– Pemerintah Kabupaten Sarolangun, pada tahun 2023 ini mendapatkan dana insentif fiskal kinerja sebesar Rp 9,2 Miliar lebih, atau tepatnya Rp 9.289.278.000,- dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia.
Dengan kucuran dana tersebut, Pemerintah Kabupaten Sarolangun saat ini tengah menggodok arah penggunaan anggaran tersebut untuk pelaksanaan program pembangunan daerah.
Peltu Kepala Bappeda Sarolangun Hj Maria Susanti, SE, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pemanfaatan dana insentif fiskal kinerja ini tetap mengacu Peraturan Mentri Keuangan (PMK) nomor 67 tahun 2023 tentang dana insentif fiskal kinerja tahun berjalan anggaran 2023.
”14 September 2023 lalu, kita dapat dana insentif fiskal kinerja bagi daerah yang dapat menurunkan inflasi, dari 33 Kabupaten/kota, sebesar Rp 9,2 miliar. Sesuai PMK 67 di pasal 10, tentang apa saja yang dibolehkan untuk penggunaan anggaran itu ada empat sektor, yakni inflasi, stunting, investasi dan kemiskinan, kita harus merujuk itu untuk Pemda membuat program kegiatan yang menyentuh masyarakat langsung,” katanya.
Disampaikannya, dalam aturan PMK tersebut juga ada sub kegiatan yang tidak boleh dilaksanakan dengan penggunaan dana insentif fiskal tersebut ,yakni biaya perjalanan dinas, honorarium, belanja pegawai maupun TPP bagi pegawai.
Pihaknya bersama tim TAPD Kabupaten Sarolangun dan OPD terkait menyusun program yang cepat dan langsung menyentuh ke masyarakat yang tidak lari dari empat sektor tersebut.