JAMBIUPDATE.CO, SUNGAI PENUH- Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, melakukan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum inkrah, bertempat di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari)Sungai Penuh, pada Selasa (26/09/2023).
Turut hadir Kajari Sungai Penuh, Dinas Kesehatan Sungai Penuh, Kepala BPOM Sungai Penuh, Polres Kerinci, Kasi pengelolaan Barang Bukti dan barang rampasan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Para Jaksa pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Pemusnahan Barang barang bukti tersebut merupakan, barang bukti rampasan oleh Kejaksaan Negeri dengan perkara tindak Pidana Narkotika, Pidana Umum dan Pidana Ringan.