"Mencabut hak terdakwa selama 5 tahun baik dipilih maupun dipilih setelah terdakwa menjalani hukuman pokoknya," paparnya.
Dalam putusannya para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer. (raf)