JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Enam orang terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi.
Keenam terdakwa tersebut yakni Sofyan Ali, Sainuddin, Muntalia, Rudi Wijaya, Supriyanto dan Sopian. Diketahui, terdakwa Sofyan Ali merupakan Anggota DPR RI Dapil Jambi dari Fraksi PKB.
Ketua Majelis Hakim, Budi Chandra, saat membacakan amar putusan menegaskan bahwa 5 dari 6 terdakwa tersebut dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sofyan Ali, Muntalia, Rudi Wijaya, Supriyanto dan Sopian selama 4 tahun penjara," katanya, Selasa (26/9).
Sementara untuk terdakwa Sainuddin dijatuhi hukuman lebih berat, yakni selama 4 tahun 3 bulan penjara.