iklan
Kajari Tebo Dinar Kripsiaji menjelaskan bahwa dalam perkara ini, Ismail Ibrahim berperan mengatur untuk pelaksanaan pengerjaan peningkatan jalan Padang Lamo.

"Satu tersangka merupakan PPK pelaksanaan, yang seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan," kata Dinar.

Kajari menjelaskan pada proyek peningkatan jalan Padang Lamo ini mulai tahun 2018 hingga 2020 memiliki modus yang mirip. Atas perbuatannya, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.3 miliar.

"Kualitas aspal dilakukan pengurangan," ujarnya.

(bjg)


Berita Terkait