Dari hasil paparan Auditor BPKP Provinsi Jambi bersama Kejaksaan Negeri Tebo, ada indikasi kerugian negara pada empat tahun anggaran proyek peningkatan jalan Padang Lamo atau Simpang Logpon yakni 2017-2020.
Namun dari gelar perkara kembali disepakati penyelidikan mulai tahun 2018 hingga 2020, Tim ahli dari Bandung dan auditor pada Kamis 7 Januari 2021 lalu.
Dari tiga kali anggaran tersebut, diketahui pada tahun 2018 ada satu proyek dengan nilai pagu Rp. 26 M. Kemudian tahun anggaran 2019 dengan nilai pagu Rp 7,6 M serta tahun 2020 ada di pengerjaan dengan nilai Rp.4 M dan Rp.18 M. Pada kasus ini, Kejari Tebo mengusut dugaan korupsi proyek jalan Padang Lamo tahun anggaran 2017 hingga 2020, penyidik sudah memeriksa 63 saksi dari 4 surat perintah penyelidikan.
(bjg)