iklan

"Dalam kasus ini, peran tersangka IS yang merupakan penyedia jasa ialah merubah atau tidak mengikuti hasil kontrak, yang semestinya kadar aspal 5,6, tapi oleh yang bersangkutan dibuat 4,0 dan 4,6 sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar," ujar Dinar.

Sedangkan tersangka Nurman Jamal kata Dinar, selaku PPK yang bertugas sebagai pengendali pekerjaan yang semestinya melakukan pemeriksaan terhadap kadar aspal sebelum diterima pekerjaannya, tetapi hal tersebut tidak dilakukan dan meloloskan hasil pekerjaan yang dibayarkan 100 persen.

"Dua orang ini ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar pasal 2, pasal 5, juncto pasal 55," terang Dinar.

Dinar menjelaskan pada proyek peningkatan jalan Padang Lamo ini mulai tahun 2018 hingga 2020 memiliki modus yang mirip. Dimana Kualitas aspal dilakukan pengurangan, sehingga mengakibatkan kerugian negara.


Berita Terkait