iklan

 

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Ismail Ibrahim alias Mael yang saat ini masih menjalani hukuman atas kasus korupsi Peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun 2019, Rabu (27/9) kembali ditetap sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tebo. Itu dalam dugaan kasus korupsi peningkatan jalan Padang Lamo tahun anggaran (TA) 2020.

Selain Mael yang merupakan pemenang tender pekerjaan peningkatan jalan Padang lamo, Kejari Tebo juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Nurman Jamal yang merupakan PPK pada Dinas PUPR Provinsi Jambi pada proyek peningkatan jalan Simpang Jambi- Padang Lamo - Tanjung tahun anggaran 2020.

Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji kepada wartawan mengatakan bahwa setelah melakukan penyelidikan terkait pekerjaan peningkatan jalan Padang Lamo-Tanjung Tahun anggaran 2020 yang merupakan jalan provinsi, maka diduga adanya ketidak sesuaian antara hasil pekerjaan dengan kontrak.

Untuk itu kata Dinar, pihaknya kemudian menetapkan dua tersangka yaitu Ismail Ibrahim alias Mael yang merupakan komisaris pihak pemenang tender dan Nurman Jamal yang merupakan PPK pada Dinas PUPR Provinsi Jambi.


Berita Terkait